Briptu Anggi Suwardana, bintara yang bertugas di Polres Sibolga dijatuhi
hukuman 1 tahun penjara. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan
Negeri (PN) Medan, Senin (15/7), karena polisi ini terbukti melakukan
pencabulan terhadap ABG berinisial UMK."Terdakwa dengan sengaja
membujuk orang yang belum dewasa untuk melakukan persetubuhan. Dan
terdakwa diyakini secara sah dan meyakinkan
Thursday, July 18, 2013
Di medan Cabuli ABG, polisi ini hanya dibui 1 tahun
Ditulis Oleh : Anime Sub Indo - Corat - coret Tondiki

Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment
Budayakan Berkomentar Setelah Membaca
'No Spam' 'No Porn'